Pentingnya Sertifikasi Halal: Edukasi dan Solusi Bersama PT. ELPATRA SINERGI INDONESIA
Seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, pemerintah Indonesia melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menetapkan bahwa mulai 20 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan
pengesahan bahwa suatu produk atau jasa memenuhi standar kehalalan yang
ditetapkan oleh otoritas berwenang. Proses ini mencakup pemeriksaan bahan baku,
proses produksi, hingga distribusi produk. Sertifikat halal menjadi bukti bahwa
produk tersebut aman dan sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.
Siapa yang Wajib Sertifikasi Halal?
Mulai 20 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal berlaku
untuk:
- Produk
makanan dan minuman
- Produk
hasil sembelihan
- Jasa
penyembelihan
- Bahan
tambahan pangan dan penolong
Kewajiban ini berlaku untuk semua pelaku usaha, termasuk
UMKM. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mulai mempersiapkan
proses sertifikasi sejak dini.
Peran BPJPH dalam Sertifikasi Halal
BPJPH adalah lembaga pemerintah yang bertanggung
jawab dalam pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia. BPJPH bekerja sama
dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, dan laboratorium halal
untuk memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan secara objektif dan sesuai
standar.
Solusi Sertifikasi Halal Bersama PT. ELPATRA SINERGI
INDONESIA
PT. ELPATRA SINERGI INDONESIA merupakan penyedia
jasa pendampingan sertifikasi halal yang berkomitmen membantu pelaku usaha
dalam memenuhi kewajiban halal. Dengan pengalaman dan tim ahli di bidang halal,
PT. ELPATRA SINERGI INDONESIA menawarkan layanan:
- Konsultasi
dan edukasi tentang proses sertifikasi halal
- Pendampingan
dalam pengumpulan dokumen dan persiapan audit
- Koordinasi
dengan BPJPH dan LPH
- Pelatihan
internal untuk meningkatkan pemahaman halal di lingkungan usaha
Mengapa Memulai Sekarang?
Menunda proses sertifikasi halal dapat berdampak pada
kelangsungan bisnis, terutama menjelang tenggat waktu 20 Oktober 2026. Dengan
memulai lebih awal, pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memahami
proses, melengkapi dokumen, dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Kesimpulan
Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga
bentuk komitmen terhadap konsumen dan kualitas produk. Bersama PT.
ELPATRA SINERGI INDONESIA, pelaku usaha dapat menjalani proses Jasa sertifikasi Halal dengan lebih mudah, terarah, dan sesuai regulasi. Jangan tunggu hingga
batas waktu—mulailah perjalanan halal Anda hari ini.
Posting Komentar